Iklan Atas Artikel

Batam – Beredar kabar bahwa adanya dugaan Surat “Bodong” yang masuk ke Sekretariat DPRD kota Batam. Mengakibatkan SK Penetapan tentang Komposisi struktur Fraksi Partai Amanat Nasional menjadi berubah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPD PAN Kota Batam Eza Pendri.

Advertise!Iklan Dalam Artikel

Menurutnya, surat yang masuk ke Sekretariat DPRD kota Batam dan telah dibacakan dalam sidang paripurna di DPRD Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagai dokumen resmi, lantaran tanda tangan yang ada dalam surat tersebut berasal dari scaning komputer alias diduga “Bodong”.

“Dokumen surat keputusan itu dikatakan memiliki kekuatan hukum jika ditanda tangani dan stempel basah. Jika hanya discan tidak sah secara hukum,” tegas Eza Pendri

Dia menduga,  dokumen “Bodong” ini merupakan hasil konspirasi dan skenario oleh oknum di internal PAN itu sendiri.

“Jika ada yang memalsukan dan menscan dokumen penting Partai tanpa izin dan sepengetahuan yang bersangkutan, ini adalah pelanggaran pidana, ada delik hukum dalam masalah ini,” ujar Eza yang ditemui Media ini di Batam centre, Kamis (19/09/2019).

Dugaan kuat ada surat “Bodong” yang masuk ke Sekretariat DPRD kota Batam semakin menguak, dengan adanya pernyataan Ketua DPW PAN Kepri yang merasa tidak mengetahui  tentang adanya surat tersebut.

“Saya juga dapat informasi dari sumber yang dipercaya, Ketua DPW PAN Kepri Hamid Rizal tidak mengetahui adanya surat keputusan itu. Hal ini juga akan kita kaji apakah ada unsur pidananya, dan apabila ada unsur pidana, maka kita akan membuat laporan ke pihak kepolisian,” kata Eza.

Eza agak menyesalkan Pimpinan sementara DPRD Batam yang tetap membacakan surat tersebut. Meski sebelumnya sudah diminta agar tidak dibacakan sambil internal PAN membahas mengenai keabsahan surat yang masuk secara tiba-tiba ini.

“Seharusnya kesektariatan DPRD Batam menyeleksi dulu tentang keabsahan surat masuk yang akan dibacakan,” pintanya.

Sehubungan dengan itu, dia meminta pimpinan DPRD Batam dan sekretaris dewan seharusnya dapat mengabaikan surat tersebut dan terkait susunan komposisi pimpinan Fraksi PAN Batam tetap pada surat keputusan DPD PAN Kota Batam yang telah diajukan dan disahkan sebelumnya.(*)

Iklan Bawah Artikel


Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.