Iklan Atas Artikel

Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menegaskan bahwa izin reklamasi di Kota Batam maupun Kepri tidak bisa diterbitkan. Pasalnya Perda RZWP3K belum selesai diproses.

Artinya, beberapa reklamasi di kota Batam yang telah siap dikerjakan, patut di pertanyakan. Termasuk Reklamasi yang digarap oleh ‘A’ yang diketahui pengusaha Golden Prawn.

Advertise!Iklan Dalam Artikel

Sekitar 107 hektar lahan yang terletak di Bengkong Laut, kota Batam, diduga di garap oleh pihak Golden Prawn dan diduga tidak memiliki izin.

Entah bagaimana cara pelaku reklamasi tersebut melancarkan aksinya yang terbilang tanpa hambatan tersebut. Padahal diketahui, Golden Prawn dikenal sebagai kawasan terpadu, hotel, restoran, perumahan dan areal wisata.

Golden Prown juga diduga diketahui tidak melakukan kewajibannya, hingga saat ini pihak pelaku reklamasi dengan ratusan hektar tersebut. Belum melakukan pembayaran UWTO Kepada pihak BP Batam.

Ditemui Azhari Hamid, ST,M.Eng, Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam. Ia menduga kegiatan reklamasi dengan luas 107 hektar oleh pengusaha ‘A’ diduga tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan tersebut. Dan Azhari menegaskan akan melaporkan kegiatan tersebut.

“KPLHI juga menduga seperti itu dan sedang melengkapi data data pendukung untuk itu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan berbagai temuan Kplhi Batam terkait reklamasi tersebut.

“Dugaan reklamasi itu ilegal karena laut yang ditimbun hanya berdasarkan PL yang dikeluarkan oleh Pemko Batam, kami yakin terhadap PL kawasan pesisir tersebut BP Batam tidak akan memberikan izin timbun ataupun reklamasi,” ungkap Mantan pegawai pemko Batam yang pernah bertugas di dinas lingkungan hidup kota Batam itu,” jelasnya.

“Karena sepengetahuan kami izin reklamasi dan cut/fill adalah wilayah kerja BP Batam,” sebut dia, saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, 17 September 2019.

Beredar kabar, Bahwa pihak Golden Prawn yang melakukan reklamasi tersebut. Diduga tidak pula melakukan pembayaran UWTO ke BP Batam. Namun Azhari menilai, bahwa pihak BP Batam tidak melakukan penagihan terkait dugaan kegiatan tersebut ilegal.

“Itu yang saya maksud dan kami menduga daratan yang dibentuk dari timbunan tersebut tidak memiliki SKEP dan SPJ dari BP Batam otomatis mereka tidak membayar UWTO,” ungkapnya.

Terkait AMDAL, Azhari menilai pihak Golden Prawn telah melakukan kajian. Namun apakah hal tersebut telah sesuai dengan reklamasi yang dilakukan.

“Sepengetahuan kami pihak GP sudah membuat kajian dampak lingkungan AMDAL, namun apakah udah mengcover untuk luasan yang sekarang eksisting kemungkinan lebih dari 100 Ha,” kata ketua KPLHI Batam itu.

Lebih lanjut, Azhari menilai kegiatan reklamasi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 122 /2012. D tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, tegas dia. Reklamasi 107 Hektar diwilayah Golden Prown tersebut, patut diduga bertentangan dengan ketentuan pada undang-undang 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ditambahkan Azhari, terkait permasalahan itu, ia meminta pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas terkait Reklamasi tersebut.

“Kita minta KPK usut tuntas reklamasi itu. Dan usut siapa yang terlibat dalam kasus itu. Sebab mengapa reklamasi tersebut bisa berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Informasi yang diperoleh dari narasumber yang tak ingin namanya dipublikasikan. Bahwa ‘A’ yang diketahui pemilik Golden Prawn telah diperiksa oleh pihak KPK. Namun belum diketahui pasti, terkait masalah apa, sehingga KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha ternama itu di kota Batam.(*)

Iklan Bawah Artikel


1 KOMENTAR

  1. Yg saya tau saudara Abi perusak lingkungan,seenak dia menekan warga yg ada di lokasi tersebut,belum lagi masalah lahan didepan Polsek bengkong,kongkalikong Kong yg akhirnya korban orang lain.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.