Iklan Atas Artikel

www.otoritasnews.co.id, Sumsel – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan banyak yang membangkang.

Meraka tidak melaksanakan ketentuan dari Pemerintah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 yang menekankan bahwa sejak bulan Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun Plasma bagi masyarakat di sekitarnya, dimana areal lahan diperoleh dari 20% ijin lokasi perusahaan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada disekitarnya.

Advertise!Iklan Dalam Artikel

“Untuk menyempurnakannya, maka pemerintah akan menetapkan 3 tahun. Bagi yang belum melaksanakannya dan salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah pencabutan IUP,” sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Gamal Naser di Jakarta.

Walaupun pihak Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) didalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan, dimana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat (Kebun Plasma).

Namun Perusahaan tertentu tetap saja tidak bergeming, meskipun telah secara jelas diatur didalam ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Salah satu bentuk pelanggaran yang sering dilakukan perusahaan terhadap Permentan No. 26 tahun 2007 adalah diabaikannya kewajiban membangun kebun plasma minimal 20% dari luas kebun inti.

Salah satu dari perusahaan tersebut adalah PT PRISMA CIPTA MANDIRI (PCM) yang tergabung didalam perusahaan Sinar Mas Group.
Perusahaan ini mengusahakan kebun kelapa sawit yang terletak diwilayah hukum Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Ptrovinsi Sumatera Selatan sejak empat tahun terakhir.

Jika berpedoman pada aturan yang ada, maka pada tahun 2016 adalah batas waktu terakhir yang ditetapkan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk merealisasikan kewajiban pembangunan kebun Plasma bagi masyarakat yang ada disekitar usahanya.

Apabila Perusahaan membandel, Izin usahanya akan dicabut. Demikian penyampaian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terkait pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas kebun inti yang diusahakan oleh pihak perusahaan.

“Namun demikian berbagai pihak menyatakan pesimis hal tersebut dapat terlaksana selama pemerintah daerah tidak punya komitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan kesejahteraan masyarakatnya, seperti yang terjadi selama ini terkesan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha semata,” ujar Tubagus Mhd Sukli Ketua Umum LSM PK-DALHI. ( Team )

 

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.