Iklan Atas Artikel

www.Otoritasnews.co.id – Gelombang penolakan terhadap UU KPK baru terus mengalir dari publik.

Salah satunya dari Lembaga swadaya masyarakat, Imparsial.

Advertise!Iklan Dalam Artikel

Imparsial mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu terhadap UU KPK. Tujuannya untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi ke depan.

“Kami mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi,” ucap Al Araf dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Dia menuturkan, Perppu KPK sangat mungkin dilakukan. Sebab, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengeluarkan Perppu terkait Pilkada pada 2014 lalu. Perppu itu membatalkan ketentuan RUU Pilkada tentang mekanisme pemilihan menjadi tidak langsung, yaitu melalui DPRD.

Perppu tersebut dikeluarkan karena RUU ini menimbulkan polemik karena bertentangan dengan keinginan masyarakat yang menghendaki pemilihan secara langsung.

“Perppu KPK tersebut harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga anti rasuah tersebut kepada aturan hukum sebelumnya,” ujarnya.

Menurut dia, banyak alasan kenapa UU KPK harus ditolak. Salah satunya proses pembahasannya cacat formil dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

“Revisi UU KPK cacat formil karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019. Pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan secara tergesa-gesa. Padahal prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan itu harus dilakukan secara transparan dan partisipasif,” paparnya.

“Secara substansi, UU KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan,” sambung dia. (merdeka)

Iklan Bawah Artikel


Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.