Iklan Atas Artikel

www.Otoritasnews.co.id, Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan presenter Kriss Hatta terhadap temannya, Antony Hillenaar telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.

Tersangka hampir tiga bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena tersandung kasus penganiayaaan, Kriss Hatta memasuki babak baru.

Advertise!Iklan Dalam Artikel

Subdit Resmob Polda Metro Jaya menyerahkan Kriss Hatta berikut berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (19/8/2019)

Penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.

Kabid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya akan dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Subdit Resmob PMJ, Kamis (19/9/2019).

“Tersangka Krisd Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang mekanisme administrasinya melalui Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.

Pemindahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Kriss Hatta yang ditangani polisi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Selain penyerahan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan, polisi juga melimpahkan berkas perkara yang di dalamnya terdapat barang bukti dari tindak dugaan penganiayaan yang terjadi April 2019 lalu.

“Barang bukti berupa visum dan rekaman CCTV itu sudah memjadi satu dengan berkas perkara. Sehingga hari ini tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucap AKBP I Gede Nyeneng.

Tersangka mengenakan kaos abu-abu dan celana hitam. Ia juga melempar senyum pada para jurnalis..

Kasus tersebut merupakan buntut dari laporan Antony Hillenaar sebagai korban. April 2019 lalu, Kriss terlibat perkelahian dengan Antony karena membela pacarnya.

Kepolisian menganggap kasus penganiayaan yang dilakukan Kris Hatta kepada Anthony Hillenaar merupakan perkara murni. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan meski keduanya sudah saling memaafkan.

Sekadar informasi, kasus penganiayaan itu berawal saat Kriss Hatta memukul Anthony di sebuah kelab malam di Jakarta pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Kriss memukul Anthony karena pacarnya diganggu teman Anthony.

Dari pemeriksaan polisi melalui rekaman closed circuit television CCTV di klub malam tersebut memperlihatkan, Kriss Hatta menganiaya Antony Hillenaar hingga wajah korban luka-luka.

Kriss Hatta ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar oleh Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) lalu.

Kriss Hatta dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan.(Guffe)

Iklan Bawah Artikel


Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.