Iklan Atas Artikel

www.Otoritasnews.co.id, Jakarta – Keempat kalinya Polisi menangkap Ibra Azhari dengan kasus yang sama, Polisi berharap tidak ada hukuman rehabilitasi terhadapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan aktor Ibra Azhari.

Advertise!Iklan Dalam Artikel

“Mudah-mudahan tidak ada rehabilitasi, ini sudah yang keempat kalinya,” ucapnya. Saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).

“Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan, masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” ucap Kabid Humas Yusri.

“Berawal Sabtu (21/12/2019) yang lalu informasi dari masyarakat ada seorang yang biasa menggunakan dan mengedarkan berinisial IS yang diamankan saat itu. Dari hasil pendalaman terhadap IS melakui HP nya akan ada seorang wanita berinisial MH yang mengantar barang bukti yang sedang ditunggu penyidik benar datang dengan barang bukti berhasil dimankan,” ucap Yusri.

“Dikembangkan lagi, MH ini juga ada pesanan yang akan diantar ke Ibra Azhari. Kemudian penyidik bersama pelaku yang diamankan mendatangi kediamannya di bilangan Pejaten berhasil mengamankan tersangka Ibra,” ujarnya.

“Kita kembangkan lagi darimana barang ini didapat, muncul satu nama inisial UW dan berhasil ditangkap bersama dua temannya pemakai Sabu bernama Jaky dan H,” imbuhnya.

“Semua yang berhasil diamankan ada tujuh tersangka dan masih didalami kasus ini semuanya akan keterlibatan dan peran masing-masing tersangka. Kemunginan masih akan terus berkembang lagi,” pungkasnya.

Kabid Humas Yusri menyebut pihaknya akan bertindak tegas kepada Ibra katrna sudah keempat kalinya trrjebak dalam kasus yang sama berurusan dengan kepolisian. “Kita akan pertegas ptosesnya sampai tuntas untuk tersangka Ibra,” tegasnya.

Ibra dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Akan tetapi, Kabid Humas Yusri mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Ibra nantinya merupakan keputusan hakim.

“Jerat pasalnya tetap sama, keputusannya keputusannya tergantung hakim nantinya, hakim lebih tahu. Maksimum 20 tahun,” tutup Kabid Humas Yusri.

Wadir Narkoba menambahkan, para tersangka ini masih dalam proses pemeriksaan sehingga peran masing-masing tersangka ini masih kami dalami dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan segera kami tangkap. Diwaktu dan kesempatan lain kami akan jelaskan lebih lengkap dan rinci.(Guffe)

Iklan Bawah Artikel


Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.