Iklan Atas Artikel

www.Otoritasnews.co.id, Jakarta – Persoalan hukum mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah menemui babak baru, saat ini tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto didiagnosa menderita penyakit yang sudah komplikasi akibat infeksi paru-paru.

Pengamat Militer Wibisono SH. MH. mengatakan, Saya prihatin dengan beliau, persoalan hukum tetap berjalan, tapi rasa kemanusian juga harus dipertimbangkan. Saat menjawab menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Advertise!Iklan Dalam Artikel

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyebut dirinya sudah meminta agar Kivlan Zen dibebaskan.

“Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik. Saya itu nggak mau kalau ada main-main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya tidak ditangkap,” kata Ryamizard di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Ryamizard menyatakan, Meski ada kekurangan, Kivlan Zen punya banyak kelebihan. Kivlan Zen sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi kepada negara.

“Saya tahu ada kekurangan, ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia (Kivlan) berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini,” ungkap Rtamizard.

“Saya sepakat dengan pernyataan Menhan, Pak KZ banyak jasanya buat Republik tercinta ini, dimasa pensiunpun beliau masih diminta bantuan oleh negara untuk pembebasan sandera di Philipine dan akhirnya misinya berhasil,” terang Wibi.

Kivlan Zen akan menjalani perawatan selama 12 hari kerja di RSPAD Gatot Soebroto. Mantan Kepala Staf Kostrad TNI itu menderita penyakit yangvsudah komplikasi akibat infeksi paru-paru.

Menurut surat keterangan dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto, Kivlan didiagnosis menderita sejumlah penyakit. Surat keterangan tersebut diterima wartawan dari kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, pada Selasa (17/9/2019).

“Kivlan Zen saat ini memerlukan perawatan (rawat inap) untuk diagnostik dan terapeutik serta pemeriksaan lanjutan berupa MRI Kepala Lengkap, Fisioterapi, Konsul Ortopedi di RSPAD Gatot Soebroto karena sakitnya. Proses pemeriksaan dan perawatan kurang lebih 12 hari kerja,” tulis surat keterangan tersebut.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta menyebut kliennya sudah sakit sejak ditahan di Polda Metro Jaya. Namun Kivlan, kata Tonin, tak diizinkan dirawat sehingga penyakitnya semakin parah.

“Dari dulu sakitnya, hanya saja di polisi nggak dituntaskan, di kejaksaan juga begitu, nah di pengadilan beliau berobat, berobat hari Jumat kemarin seharusnya harus rawat inap. Jaksa sama polisi Kekeh nggak boleh, nah tadi dia sudah nggak bisa lagi, paru-parunya sudah infeksi gimana, mungkin kalau paru-paru ini sudah komplikasi,” ujar Tonin.(Guffe).

Iklan Bawah Artikel


Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.