Iklan Atas Artikel

www.otoritasnews.co.id – Polsek Mataram Baru berhasil menangkap dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Ery Hafri.

Adapun identitas pelaku yang ditangkap berinisial WUP (26), sedangkan korban berinisial Mawar (15). Perbuatan ini dilakukan oleh WUP bersama rekannya HDH (19).

Advertise!Iklan Dalam Artikel

Awalnya kedua pelaku mengajak korban main keluar. Namun tak disangka-sangka pelaku membawa korban ke tempat yang sepi di daerah persawahan.

Kemudian kedua pelaku membujuk korban agar memenuhi nafsu bejat kedua pelaku, namun korban menolaknya. Dengan paksaan, akhirnya kedua pelaku berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri secara bergantian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, didampingi Kapoksek Mataram Baru AKP Ery Hafri, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian ini yaitu, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah bra warna hijau, dan 1 buah celana levis panjang warna hitam, serta 1 baju warna biru dongker,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 285 KUHPidana.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mataram Baru guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Iklan Bawah Artikel


Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.