Iklan Atas Artikel

www.Otoritasnews.co.id – Jakarta – Sebanyak 47 tersangka berhasil ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dari Penangkapan tersebut ada juga beberapa tersangka diberikan tindakan secara tegas dan terukur, karena berupaya melakukan perlawanan.

Selain diamankan para tersangka dari Operasi Nila Jaya yang dilakukan selama satu bulan terhitung pada periode bulan November – Desember 2019 serse Narkoba Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika ganja 746,87 kilogram, sabu 26,28 kilogram, ekstasi 6.528 butir, heroin 4,5 kilogram, happy five 704 butir dan ketamin 2,57 gram.

“Dari keberhasilan itu Polda Metro Jaya semakin gencar mengungkap dan menangkap para pelaku yang terlibat kasus narkoba, karena korbannya terus berjatuhan dan peredaran pun semakin meningkat. Karenanya kita sikat,” papar Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Advertise!Iklan Dalam Artikel

Menurut pengakuan para tersangka narkotika jenis ganja kini paling banyak beredar Wilayah DKI Jakarta. Meningkatnya ini menjelang malam pergantian tahun 2020.

“Jadi sebelum beredar ke masyarakat, kita bendung dulu, kami melakukan pencegahan dengan pengungkapan kasus narkoba secara gencar mendekati tutup tahun,” ujarnya Gatot yang kemarin Kamis (26/12/2019) dinaikan pangkatnya dan promosikan jabatannya sebagai Waka Polri, oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Di tempat terpisah, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap kurir ganja 200 kilogram yang sedianya akan digunakan untuk pesta Tahun Baru 2020. Kurir ganja yang berhasil diamankan petugas berinisial AR alias ODI (23) merupakan seorang residivis asal Lapas Gunung Sindur Bogor.

“Ganja seberat 200 kilogram yang berhasil kami sita terindikasi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesta malam pergantian tahun,” papar
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara di Cikarang, pada Jumat (27/12/2019).

Dilanjutkan, penangkapan AR alias ODI berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Perumahan Grand Resident, Kecamatan Setu. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk identitas pelaku peredaran narkotika jenis ganja tersebut.

“Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku, petugas kami langsung melacak keberadaan pelaku,” terangnya.

Petugas menemukan keberadaan AR di Apartemen Margonda Resident Nomor 1206 Jalan Margonda Raya Nomor 28 Kota Depok, Jawa Barat. “Saat itu tersangka langsung kita tangkap, tepatnya pada Senin (23/12/2019) pukul 02.00 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka petugas berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Sersan Aning RT 004/005 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Saat hendak menunjukkan lokasi gudang penyimpanan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.

“Karena pelaku melawan dan hendak melarikan diri, petugas melumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri,” tuturnya.

Dari penggeledahan di gudang milik tersangka petugas berhasil menyita barang bukti seberat 200 kilogram ganja. Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur pada Senin (23/12) pukul 15.30 WIB di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tersangka mengaku akan diberikan upah sebesar Rp1 juta persatu kilogram ganja yang berhasil dijual.

“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. 

Iklan Bawah Artikel


Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.