www.Otoritasnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memberlakukan masa uji coba jalur sepeda sejak hari ini hingga 19 November 2019. Setelah masa uji coba itu berakhir, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi tilang bagi pengandara kendaraan bermotor yang menggunakan jalur khusus tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda akan terkena sanksi tilang dengan denda sebesar Rp500.000. “Jadi, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500.000,” ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Syafrin mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara kendaraan bermotor harus memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda. Setelah jalur khusus pesepeda selesai diresmikan di Jakarta, dia akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerapkan penilangan bagi para pengendara motor yang menyerobot jalur itu.
Karena sekarang masih dalam tahap uji coba, dia menyebut Pemprov DKI masih melakukan persiapan sambil mengkaji ulang untuk pelaksanaan aturan tersebut. Syafrin juga mengaku pihaknya sedang menyiapkan segala infrastuktur jalur khusus tersebut.
“Tentu kami akan dorong, begitu ini (jalur sepeda) dipermanenkan, aturan ini diberlakukan,” kata Syafrin. (iNews)