Iklan Atas Artikel

www.Otoritasnews.co.id – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan devisa bagi para eksportir dan importir. Bank Indonesia (BI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan, SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini.

Advertise!Iklan Dalam Artikel

“Dari sisi pelapor (eksportir, importir, dan perbankan) SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online. Selain itu SiMoDIS juga menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat,” papar Destry pada acara press conference Implementasi SiMoDIS di kantor pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Hal ini, sambung dia, diimplementasikan melalui Sistem Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

“Sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di Bank Indonesia. Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dari Bank Indonesia dapat melakukan rekonsiliasi data impor dan ekspor dengan transaksi devisa secara komperhensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai, Heru Prambudi menyampaikan, SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan impor yang sesungguhnya berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Selain itu, hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha. Dimana, pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status yang lebih tinggi dari pengguna yang dianggap tidak patuh.

Dalam rangka mendorong ekspor, bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak.

Sedangkan bagi importir yang patuh, akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif berupa, importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), serta Authorized Economic Operator (AEO).

Sebaliknya, bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan (pemblokiran), hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Programme antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Guna mendukung implementasi SiMoDIS pada 29 November 2019, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang DHE dan DPI.

PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan DHE, ketentuan penerimaan DHE dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan DPI. (Arum)

Iklan Bawah Artikel


Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.