Iklan Atas Artikel

www.otoritasnews.co.id – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Masjid Darussalam, Kelurahan Yukum, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial MR (34) ditangkap pada Selasa (09/01/2018), usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik Ahmad Effendi yang tengah diparkir di Masjid Darussalam.

Advertise!Iklan Dalam Artikel

Korban sendiri baru mengetahui motor Honda Beat miliknya hilang setelah selesai melaksanakan sholat maghrib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifullah mengatakan saat ini pelaku ditahan di Mapolsek guna Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”, terang Kompol Saifullah.

Iklan Bawah Artikel


Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.